Friday, August 24, 2018

Dirjen PAS Dicecar Soal Fasilitas Mewah di Sukamiskin

Jakarta: Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengaku dicecar soal pemberian sarana dan fasilitas bagi para narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Khususnya, terpidana Fahmi Darmawansyah (FD) yang mendapat fasilitas mewah di Lapas khusus para koruptor tersebut.

"Tentang sarana saja, tentang sarana Sukamiskin," kata Sri Puguh usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Sri Puguh membantah dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait adanya pemberian suap atau jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, penyidik lebih banyak mengonfirmasi soal rencana Kemenkumham khususnya Ditjen PAS dalam memperbaiki sistem di Lapas Sukamiskin.

"Jadi tugas pemerintah untuk merapikan sarana yang di sana itu saja yang ditanya kepada saya," ucap dia.

Sri Puguh hari ini diperiksa bersama dengan supirnya bernama Mul. Orang nomor satu di Ditjen PAS itu membantah jika supirnya dicecar soal sejumlah pertemuan antara dirinya dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(Baca juga: Bekas Kalapas Sukamiskin Mengakui Terima Suap)

"Enggak ada, enggak ada pertemuan, saya enggak ada pertemuan dengan yang itu," pungkas dia. 

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/Rb1Vqezk-dirjen-pas-dicecar-soal-fasilitas-mewah-di-sukamiskin

No comments:

Post a Comment