Sunday, August 12, 2018

Isu Mahar Sandiaga Berpotensi Langgar UU Pemilu dan Tipikor

Jakarta: Tudingan pemberian mahar Rp1 triliun yang dialamatkan kepada Sandiaga Uno oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief perlu diusut. Pasalnya, tudingan itu jika benar berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu dan Tindak Pidana Korupsi. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, larangan mahar politik sudah tercantum jelas pada Pasal 228 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Titi menilai, tudingan Andi Arief harus bisa diusut secara tuntas.

"Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang. Bahwa partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun," kata Titi saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Minggu, 12 Agustus 2018. 

Dalam konteks itu, ketika sudah ada dugaan terbuka di ruang publik soal pemberian imbalan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) musti bergerak cepat dan proaktif untuk menelusuri dan menindaklanjutinya. Kerja cepat Bawaslu, kata dia, diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan pemilu 2019. 

Pasalnya, jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat, akibatnya animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu akan menurun. Isu ini juga dinilai sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi Indonesia.

Lebih lanjut, jika tudingan mahar politik itu benar, hal itu bisa termasuk dalam praktik suap dalam KUHP maupun UU Tipikor.  "Apalagi kalau melibatkan para penyelenggara negara, bisa dikategorisasi sebagai tindak pidana korupsi," tutur dia.

Meski pasal pidana suap tidak tercantum dalam UU Pemilu, Bawaslu diminta bergerak progresif untuk melakukan upaya maksimal dalam penegakan hukum dengan mengoptimalisasi seluruh peraturan perudang-undangan terkait. "Termasuk ketentuan pidana umum dalam KUHP berkaitan dengan suap," ujarnya.

Baca: Sandi akan Bantu Logistik Kampanye

Titi juga menyatakan, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang dan penerimaanya. Apalagi, jika melibatkan penyelenggara negara.

"Terpenting lagi agar ini tidak hanya sekedar jadi spekulasi di masyarakat saja. Bawaslu punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum," tutur dia. 

Namun begitu, menurut Titi, isu ini harus dibuat jelas agar tidak menjadi polemik dan blunder.
Bawaslu, kata dia, harus bisa menelusuri kebenarannya. Sebab, ia menilai, tudingan yang dilempar Andi Arief bisa saja fitnah belaka.

"Kalau fitnah maka harus ada proses hukum. Demikian pula sebaliknya kalau terbukti ada pemberian uang. Sebagai pemilih, kita sama-sama ingin pemilu bersih dan bebas fitnah," tegas Titi.

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan, tudingan Andi Arief kepada Sandiaga tidak termasuk ranah pidana umum atau korupsi. Menurut dia, KPK tidak perlu terlibat dalam pengusutan tudingan itu. 

"Pemeriksaan pidana pemilu itu ranahnya Bawaslu dan Sentra Gakumdu," ujarnya. 

Sebelumnya, Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding ada transaksi antara Sandiaga dengan PKS dan PAN terkait penunjukannya sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, masing-masing dari PKS dan PAN menerima Rp1 miliar dari Sandiaga. 

Baca: Andi Sebut tak Ada Kebohongan di Cuitannya

Kesepakatan mengenai mahar ini dibeberkan tim kecil dalam konsolidasi bersama pada Selasa, 8 Agustus 2018. Saat itu, Demokrat meminta penjelasan mengenai nama Sandiaga Uno yang muncul dalam bursa cawapres Prabowo. Pasalnya, nama tersebut baru muncul setelah formulasi nama-nama lainnya di bursa.

Sementara itu, Sandiaga juga telah memastikan tak ada mahar Rp1 triliun kepada PKS dan PAN untuk kampanye. Hal itu menanggapi adanya dugaan mahar yang disebutkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

"Kita bisa pastikan itu tidak benar. Tidak benar mahar, karena semuanya harus sesuai undang-undang," ungkap suami Nur Asia itu.

Kendati demikian, Sandiaga akan membantu logistik kampanye untuk pemenangan dirinya dan Prabowo. Kampanye dijadwalkan berlangsung dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Baca: Pengakuan Andi Arief Soal Mahar Rp500 Miliar Sandiaga

"Rencana pembiayaan kampanye itu sangat pasti harus jadi pemikiran semua karena kampanye ini kan tidak murah, harus didukung oleh logistik yang kuat," ujar dia.

(DMR)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/gNQnpevb-isu-mahar-sandiaga-berpotensi-langgar-uu-pemilu-dan-tipikor

No comments:

Post a Comment