Friday, August 24, 2018

OJK: Ada 20 Perusahaan IKNB Terdampak Gempa Lombok

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak gempa Lombok. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Sehingga, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif dan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

"Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah," jelas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Sementara bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.

Dengan demikian, lanjut dia, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional. Jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," pungkansya.

 

(AHL)


Let's block ads! (Why?)

http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/GNGqOork-ojk-ada-20-perusahaan-iknb-terdampak-gempa-lombok

No comments:

Post a Comment