Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Jakarta: Patu Sunggu alias Dani, kini harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Metro Menteng. Dani kerap mencuri di kawasan hotel mewah, di antaranya Hotel Pullman, Kempinsky, Acacia, juga Mercure.
"Saat penangkapan, pelaku sedang melakukan pencurian di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Kompol Irwansyah saat dikonfirmasi, Senin, 27 Agustus 2018.
Irwansyah mengungkap, pelaku kerap melakukan pencurian dengan modus serupa salah satunya lantaran kamar yang tidak tertutup rapat. Salah satunya, di Hotel Mercure, kamar nomor 623. Dari aksinya, Dani menggondol sejumlah barang berharga yang ditinggal pemiliknya.
"Setelah berhasil mengambil barang milik tamu, pelaku keluar seperti biasa dengan tenang dan santai melewati lobi dan keluar seperti layaknya tamu hotel," terangnya.
Dani sehari-hari berjualan kambing. Dani ditangkap setelah beraksi di Hotel Mercure. Melalui rekaman kamera pengintai, didapat petunjuk pelaku pencurian di kamar hotel.
Walhasil, Dani dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara.
(LDS)
No comments:
Post a Comment