Ilustrasi. (FOTO: Media Indonesia)
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga batas bawah ongkos pesawat udara sebanyak 35 persen untuk mendukung keberlangsungan kinerja industri penerbangan.
Ini akibat pelemahan rupiah yang berdampak pada naiknya harga avtur.
"Naikkan bawahnya saja, 35 persen," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Ketentuan tersebut, kata dia, belum final karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Itu termasuk dalam tahap pengkajian dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi.
"Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui Kemenko Maritim," tutupnya.
(AHL)
No comments:
Post a Comment