jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada aturan yang menghalangi Ahmad Heryawan (Aher) jadi wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Status Aher sebagai mantan gubernur Jawa Barat tidak bisa dijadikan alasan.
Begitu tegas peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/8).
Mei menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Sebab, ada frase gubernur dilarang jadi wakil gubernur untuk daerah yang sama. Sehingga jika Aher dicalonkan jadi wakil gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.
“Aher adalah gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.
Penegasan itu sekaligus membantah pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menyebut Aher tidak bisa jadi wakil gubernur DKI karena sudah dua kali menjabat gubernur di Jabar.
Lebih lanjut, Mei menilai, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi pengganti Sandiaga Uno. Sebab, pencalonan itu hak dari partai pengusung pasangan Anies-Sandi.
“Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk menolak, apalagi mengintervensi pencalonan wakil gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU,” tukasnya. (ian/rmol)
-
Selasa, 21 Agustus 2018
Gubernur Prefektur Aichi Jepang Usul RI Dirikan KJRI di Aichi -
Selasa, 21 Agustus 2018
Hadiah Khusus Presiden untuk Joni si Pemanjat Tiang Bendera -
Selasa, 21 Agustus 2018
Jokowi: Lindswell Ratu Asia! -
Selasa, 21 Agustus 2018
Lip Sync di Pembukaan Asian Games, Via Vallen Minta Maaf -
Selasa, 21 Agustus 2018
Meletus 576 Kali, Anak Krakatau Masih Status Waspada Dua -
Selasa, 21 Agustus 2018
BHA 3-2 MU, Jose Mourinho: Kami Kena Hukuman -
Senin, 20 Agustus 2018
Film ke-4 Duet Amanda Rawles dan Jefri Nichole -
Senin, 20 Agustus 2018
Something in Between Janjikan Film Romansa yang Beda
No comments:
Post a Comment