jpnn.com, BERAU - A (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya), di Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur.
Dia ditangkap setelah istrinya, AD, yang dibantu beberapa tetangga melapor ke Polsek Sambaliung pada 24 Agustus 2018 lalu.
Kapolsek Sambaliung Iptu M Aprisukandi mengatakan, ulah AD terbongkar setelah beberapa tetangga melihat Bunga gemetaran.
“Di situlah korban menceritakan soal pencabulan oleh ayah tirinya," ujar Aprisukandi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan pelaku.
Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi pada 2014, sedangkan yang kedua pada Selasa (21/8).
Saat diinterogasi, A tidak menampik telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
-
Jumat, 31 Agustus 2018
Begini Cara Vino Atasi Kesulitan Mainkan Kapak -
Kamis, 30 Agustus 2018
Pilates dan Yoga jadi Andalan Ayu Ting Ting -
Kamis, 30 Agustus 2018
Nikita Mirzani: Faktanya dari Desember gue yang Bayar -
Kamis, 30 Agustus 2018
JK : Gerakan #2019GantiPresiden Strategi Curi Start Kampanye -
Jumat, 31 Agustus 2018
Perdana jadi Sutradara, Maxime Bouttier tak Pikirkan Honor -
Jumat, 31 Agustus 2018
Drawing Liga Champions : Barcelona Masuk Grup Neraka -
Jumat, 31 Agustus 2018
Wow, Peraih Emas Silat Lamar Kekasih Saat Acara Live di TV -
Jumat, 31 Agustus 2018
Ini Alasan Maxime Bouttier Belum Ingin Nikahi Prilly Latuconsina
No comments:
Post a Comment