Batu Bara. Dok : MI.
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri di sektor mineral dan batu bara (minerba) menggunakan rekening bank domestik dalam melakukan transaksi hasil ekspor. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan seluruh hasil ekspor minerba ke dalam negeri serta memperkuat devisa negara.
"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," jelas Direktur Jendral Minerba Bambang Gatot Ariyono seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin, 10 September 2018.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.
Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LC) yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Apabila eksportir tidak menjalankan ketentuan tersebut maka pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang.
Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.
Sementara untuk para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan akan mendapat peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.
Beleid baru ini memberikan kewenangan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan Kementerian ESDM akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.
"Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," pungkas Bambang.
(SAW)
No comments:
Post a Comment