Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Menurut dia, kegiatan yang seperti ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
"Karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata dia di Kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Satgas Waspada Investasi, lanjut dia, telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut. Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," jelas dia.
Adapun kesepuluh entitas itu terdiri dari berbagai jenis kegiatan. Di antaranya adalah:
1. PT Investasi Asia Future.
2. PT Reksa Visitindo Indonesia.
3. PT Indotama Future.
4. PT Recycle Tronic.
5. MIA Fintech FX yang merupakan pialang berjangka.
6. PT Berlian Internasional Teknologi yang merupakan penjualan produk secara multi level marketing (MLM).
7. PT Dobel Network Internasional (Saverion) yang merupakan penjualan produk secara multi level marketing (MLM).
8. PT Aurum Karya Indonesia yang menjual emas dengan sistem digital.
9. Zain Tour and Travel kegiatan travel umrah tanpa izin.
10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
(AHL)
No comments:
Post a Comment