Jakarta: Ekonom Institute for Development of Econimics and Finance (Indef), Aviliani menyampaikan, larangan membawa Uang Kertas Asing (UKA) senilai Rp1 miliar ke dalam dan luar pabean Indonesia tidak berdampak signifikan pada nilai tukar rupiah. Sebab, sebagian besar transaksi perdagangan impor dan ekspor dilakukan secara non-cash.
“Uang kertas biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai yang tidak terlalu besar, untuk ekspor-impor biasanya lewat jasa perbankan,” ungkap Aviliani saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 2 September 2018.
Menurut dia, potensi kebocoran devisa banyak disebabkan dari dana hasil ekspor yang tidak dikonversikan ke rupiah. Sehingga, bank sentral harusnya bisa lebih memperketat lalu libtas devisa dari hasil ekspor melalui bank domestik.
Sehingga, kebijakan pelarangan membawa UKA senilai Rp1 miliar bisa memberatkan para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor.
“Untuk pengendalian terhadap bentuk pencuciab uang (money laudry) sudah tepat, namun bank sentral bisa lebih intens berkomunikasi kepada pelaku usaha domestik lainnya,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, mulai Senin (3/9) besok, Bank Indonesia (BI) melarang setiap orang membawa uang setara Rp1 miliar atau lebih ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Larangan membawa uang kertas asing diatur melalui PBI No.20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas PBI No,19/7/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
(SAW)
http://ekonomi.metrotvnews.com/bursa/1bVG3xnk-pembatasan-uka-masuk-indonesia-tak-pengaruhi-stabilitas-rupiah
No comments:
Post a Comment