Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
jpnn.com, SIDOARJO - Bulan ini banyak narapidana (napi) yang akan mendapatkan remisi. Tercatat ada 163 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jatim yang diusulkan mendapatkan diskon hukuman.
Satu di antara mereka bakal bebas di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.
Napi yang namanya tercantum dalam usulan remisi memiliki latar belakang tindak pidana berbeda.
Mulai napi kasus pembunuhan, penggelapan, hingga narkoba dan korupsi. Rata-rata, pidana mereka tidak terlalu tinggi. Kurang dari lima tahun.
"Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.
Usulan remisi yang mereka ajukan tidak hanya sampai di lapas dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim.
Surat keputusan (SK) persetujuan untuk mereka berasal dari pihak Kemenkum HAM.
Dengan begitu, syarat yang harus dipenuhi para napi yang terkena pengetatan pun tak gampang.
-
Rabu, 08 Agustus 2018
Syahrini Belum Siap Berhijab, Karena... -
Rabu, 08 Agustus 2018
Intip Perawatan si Seksi Amel Alvi -
Rabu, 08 Agustus 2018
Luna Maya Tak Kunjung Menikah, ini Alasanya... -
Jumat, 10 Agustus 2018
Video Ketika Komjen Iriawan Ikut Rasakan Gempa Lombok 6,2 SR -
Jumat, 10 Agustus 2018
Kalahkan Malaysia, Timnas Indonesia ke Final Piala AFF U-16 -
Jumat, 10 Agustus 2018
Ini Alasan Prabowo Usung Sandiaga Uno sebagai Cawapres -
Jumat, 10 Agustus 2018
Jokowi Resmi Pilih Ma'ruf Amin sebagai Cawapresnya -
Kamis, 09 Agustus 2018
Demi ini Chelsea Islan Mandi Lumpur Semalaman
No comments:
Post a Comment