Makassar: Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri kembali meringkus seorang terduga teroris di kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin 13 Agustus 2018 pagi. Penangkapan berselang dua hari setelah penangkapan empat orang terduga teroris lain di wilayah Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, terduga teroris yang ditangkap bernama Muallim Priyo Hartanto. Dia ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, desa Bangung Jaya kecamatan Tomoni, Luwu Timur, sekitar pukul 7.45 Wita.
“Dia masih terkait dengan yang ditangkap sebelumnya. Mereka jaringan teroris yang banyak terlibat aksi penyerangan di Poso, Sulawesi Tengah beberapa tahun terakhir,” kata Dicky di Makassar, Senin 13 Agustus 2018.
Dicky tidak mengungkap lebih rinci seputar peran dan keterlibatan Muallim dalam jaringan Poso. Dia menyatakan Polda Sulsel hanya membantu Densus membekuk tersangka. Mereka yang ditangkap kemudian akan diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, Sabtu 11 Agustus, Densus 88 menangkap empat terduga teroris. Masing-masing berinisial B, M, I, dan R. Dua orang ditangkap di kabupaten Bone, dua lainnya di Luwu Timur.
Para tersangka disebut terhubung dengan Santoso dan Daeng Koro, eks pimpinan teroris Poso yang telah ditembak mati. Polisi juga menyita barang bukti 15 kilogram bahan peledak dalam jerigen. Bahan itu telah dicampur dari berbagai zat dan konon siap diledakkan.
"Empat orang ini sudah ikut dalam berbagai aksi teror sejak tahun 2011. Mereka diduga ikut menyuplai, mengamankan, menyiapkan perlindungan, dan menyiapan bahan peledak," kata Dicky.
Dicky memastikan para tersangka sebagai warga Sulsel. Mereka kini beraktivitas sebagai petani. Namun polisi melacak mereka terlibat dalam berbagai aksi teror di wilayah Poso, Sulteng, dan sudah lama tergabung dalam jaringan Santoso.
"I, salah satu di antara mereka, disebut sebagai salah satu amir mujahidin atau pimpinan," kata Dicky.
(ALB)
http://news.metrotvnews.com/daerah/ybDOpgqN-densus-kembali-bekuk-jaringan-poso-di-luwu-timur
No comments:
Post a Comment