Ilustrasi suap - Medcom.id.
Jakarta: Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 29 Agustus 2018. Merry terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Ia tiba di KPK menggunakan kemeja putih dibalut blazer hitam. Merry terlihat terburu-buru masuk ke dalam gedung. Ketika ditanya pewarta soal penangkapannya, Merry mengaku tidak mengetahui apa-apa.
"Saya belum tahu apa-apa. Sementara ini belum," ujar Merry di Gedung KPK, Rabu, 29 Agustus 2018.
Pagi tadi, sekitar pukul 00.05 WIB, empat orang yang terjaring OTT sudah lebih dulu tiba. Salah satunya pengusaha Tamin Sukardi.
Tamin Sukardi selaku Direktur PT Erni Putra Terari merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar. Tamin menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp236,25 miliar.
(Baca juga: Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Medan)
Majelis hakim menghukum Tamin Sukardi selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang beragenda putusan di PN Medan, Senin, 27 Agustus 2018. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Persidangan kasus ini sejak awal memang dipantau oleh tim KPK dan Komisi Yudisial.
KPK sebelumnya menangkap tangan delapan orang, di antaranya hakim dan panitera di Medan. Mereka diduga bertransaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Medan.
Tim menyita uang dalam bentuk dolar Singapura. Sebagian tim KPK juga masih memverifikasi sejumlah informasi dan bukti lain terkait praktik rasuah itu.
(REN)
No comments:
Post a Comment