Thursday, August 23, 2018

KPK Bidik Pidana Korporasi di Kasus Zumi Zola

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MI/Rommy.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap yang melibatkan  Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp44 miliar dari sejumlah proyek di Jambi.
 
"KPK selalu masuk di pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kalau kasusnya sudah (masuk pengadilan), kita tinggal proses nanti selanjutnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
 
KPK membidik perusahaan penyuap untuk tindak pidana korporasi. Sementara, untuk pencucian uangnya tidak menutup kemungkinan menjerat Zumi Zola.
 
"Koporasi juga kita lihat TPPU pasti. Kira-kita gitu ya," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp44 miliar dari sejumlah proyek di Jambi.
 
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih membeberkan, Zumi melakukan perbuatannya bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Ketiganya membantu Zumi mengumpulkan uang dari berbagai proyek di Jambi.
 
"Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya. Di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye, meminta Apif memerhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," beber Rini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
 
Jaksa merinci, Zumi menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, dari Asrul Rp2,770 miliar dan USD147.300. Zumi juga mendapat mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1043 VBM yang berasal dari Asrul.
 
Zumi juga menerima pemberian uang melalui Arfan Rp3,068 miliar dan USD30 ribu serta SGD100 ribu.

Baca: Zumi Zola Mengaku Bersalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, Zumi Zola bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
Teranyar, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan-APBD (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar.
 
Penetapan status tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi Zola, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/9K54Moak-kpk-bidik-pidana-korporasi-di-kasus-zumi-zola

No comments:

Post a Comment