Sunday, August 5, 2018

Langgar Aturan Pemakaian Cadar, Wanita di Denmark Didenda

Unjuk rasa memprotes larangan penggunaan penutup wajah. (Foto: AFP/Getty)

Kopenhagen: Seorang wanita pengguna cadar menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar undang-undang terbaru di negara tersebut. Denmark belum lama ini melarang seseorang untuk mengenakan pakaian yang menutupi wajah di tempat umum.

Polisi dipanggil ke sebuah pusat perbelanjaan di Hørsholm Midtpunkt, sekitar 24 kilometer dari utara Kopenhagen, pada Jumat 3 Agustus untuk merespons laporan adanya dua wanita yang menimbulkan keresahan. Salah satu dari wanita itu ternyata mengenakan cadar jenis niqab.

Wanita berusia 28 tahun itu didenda 1.000 kroner Denmark (setara Rp2.249.240) dan diminta melepas cadarnya atau meninggalkan pusat perbelanjaan kala itu. Dia memilih pergi.

Juru bicara polisi David Borchersen mengatakan perkelahian sempat terjadi setelah wanita bercadar itu menepis tangan seorang wanita lain, yang mencoba melepas paksa cadarnya di atas eskalator.

Borchersen menekankan perkelahian itu faktanya tidak berhubungan dengan pemakaian cadar.

"Saat berkelahi, cadarnya terlepas. Tapi saat kami tiba di sana, dia mengenakannya lagi," kata Borchersen, seperti dinukil dari Metro.co.uk, Minggu 5 Agustus 2018.

Tidak Hanya Cadar

Kedua wanita itu dituntut pasal berkelahi di ruang publik. Wanita bercadar itu juga dikenai denda karena melanggar UU baru di Denmark.

"Kami tidak akan menco[ot niqab atau burka dari warga. Dia diminta untuk melepas cadarnya, atau meninggalkan tempat umum. Dia memilih opsi kedua," tambah Borchersen.

Polisi mengambil foto wanita itu sebagai bukti. Mereka sedang menyelidiki rekaman CCTV guna melihat apakah memang ada wanita yang sengaja hendak melepas cadar secara paksa.

Sejak 1 Agustus, larangan mengenakan pakaian yang menutupi wajah di Denmark memicu protes dan kritik dari sejumlah kelompok hak asasi manusia.

Meski tidak menyebutkan burka dan niqab secara spesifik, tetapi aturan ini memperingatkan bahwa siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan didenda. Ini juga meliputi penutup wajah jenis balaclava, janggut palsu, dan topeng..

(WIL)


Let's block ads! (Why?)

http://internasional.metrotvnews.com/dunia/0Kv7dlwN-langgar-aturan-pemakaian-cadar-wanita-di-denmark-didenda

No comments:

Post a Comment