Thursday, August 9, 2018

Maju Cawapres, Margarito: Sandiaga Harus Izin Jokowi

Jakarta: Sandiaga Salahudin Uno dikabarkan bakal mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sandiaga dinilai tak perlu mundur dari kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Karena, tidak melanggar hukum apa pun.

"Sebenarnya secara legal tidak perlu. Sudah diatur dalam dua undang-undang, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Keduanya itu mengatur, pejabat yang masih menjabat mau maju di Pilpres tidak perlu mundur. Ikut saja terus," kata Ahli Tata Negara, Margarito Kamis kepada Medcom.id, Kamis, 9 Agustus 2018.

Kasus seperti Sandiaga Uno, bilang dia, sama dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi calon Presiden (Capres) di Pilpres 2014.

"Itu sama kayak Jokowi yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI, dia mau calonkan Capres, tak perlu lepas jabatan kalau mau ikut," bilang dia.

Baca: Hashim: Duet Prabowo-Sandi Dideklarasikan Malam Nanti

Hanya saja, lanjut dia, Sandiaga harus meminta izin dari Presiden Jokowi. Permintaan izin itu merupakan suatu keharusan dan memang ada aturannya yang mengatur.

"Cuma kan, karena ini mengharuskan ada permintaan izin dari presiden, maka harus diajukan izin kepada presiden. Harus ada soan dulu lah seperti itu. Harus secara legal kayak begitu," pungkas dia.

Sandi sebagai calon pendamping Prabowo mulai ramai diperbincangkan, Rabu, 8 Agustus 2018. Isu itu diamini elite Demokrat.

Wakil Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Hashim Djoyohadikusumo bahkan menyebut pengusungan keduanya bakal dideklarasikan hari ini. "Nanti malam akan deklarasi. Saya kira di Kertanegara," kata Hashim.

Sayangnya, Sandi enggan mengomentari isu itu. Ia menegaskan belum mengundurkan diri dan tak akan berbicara politik karena bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

(YDH)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/8N0VAAwk-maju-cawapres-margarito-sandiaga-harus-izin-jokowi

No comments:

Post a Comment