MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin MR Diperbolehkan
22 Agustus 2018 17:55 WIB
0
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) mengandung unsur najis seperti babi. Akan tetapi masyarakat diperbolehkan menggunakannya karena sejumlah alasan, seperti keterpaksaan.
VIDEO TOPIK TERKAIT CAMPAK
-
02 Agustus 2018 08:39
0
-
02 Agustus 2018 08:39
0
-
08 Februari 2018 20:24
0
No comments:
Post a Comment