Monday, August 20, 2018

Partai NasDem Gugat KPU DIY

Yogyakarta: Partai NasDem mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta. Gugatan ditujukan karena KPU DIY mencoret bacaleg NasDem yang dinilia tidak memenuhi syarat.

Kuasa hukum Partai NasDem DIY, Kuswandi  menjelaskan, ada lima bacaleg yang dianggap tak memenuhi syarat. Kelimanya adalah Claudia Juliana Sitepu dari daerah pemilihan (Dapil) 6 Kota Yogyakarta, Rusnawan Agung Wijaya (Dapil 2, Bantul timur), Deni Setyawan dan Rio Waluwa (Dapil 4 Kulon Progo), serta Woro Suci Andari (Dapil Sleman Selatan). 

Kelimanya dicoret karena tak memenuhi perbaikan berkas syarat pendaftaran. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah dipidana dan foto kopi ijazah yang sudah dilegalisasi.   

"Kami ada bukti mereka telah memenuhi syarat. Misalnya Claudia yang tidak pernah dipidana," ujar Kuswandi di kantor Bawaslu DIY, Senin, Agustus 2018. 

Ia menyadari Bacaleg harus memiliki bukti tak pernah terpidana. Menurut dia, NasDem tidak melewati aturan itu. 

"Kami ada (bukti) semuanya. Ijazah itu dicek bukan soal ada atau tidaknya, tapi mengenai keabsahan. Adanya Peraturan KPU ini untuk menyaring calon kita yang bebas pidana," kata Kuswandi didampingi Sekretaris Partai NasDem DIY, Aulia Riza.

Ia berharap Bawaslu bisa mengabulkan secara keseluruhan atau sebagian gugatan itu. Jika tak mendapat keadilan, pihaknya akan melanjutkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Situ Ghoniyatun menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan jawaban materi gugatan dari Partai NasDem. Ia menyebutkan sejumlah aturan yang sesuai Peraturan KPU Nomor 20, Petunjuk Teknis KPU Nomor 876 dan 961, serta PKPU Nomor 5 Tahun 2018. 

"Sesuai aturan di atas, lima bacaleg itu tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat. Sisi substantif barangnya (berkas pendaftaran) tak ada hingga 31 Juli," kata dia. 

Komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan materi yang disampaikan Partai NasDem DIY membahas masalah substantif. Lantaran KPU DIY belum menyiapkan jawaban rinci, persidangan ditunda. 

"Kami memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan (perkara). Persidangan ini ditunda dan berlanjut pada Kamis 23 Agustus 2018," katanya. 

(ALB)

Let's block ads! (Why?)

http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/8N0V1E7k-partai-nasdem-gugat-kpu-diy

No comments:

Post a Comment