Wednesday, August 15, 2018

Perludem Desak Bawaslu Menelusuri Dugaan Mahar

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Peruldem) Titi Anggraini - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Peruldem)
Titi Anggraini mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dugaan mahar Sandiaga Uno pada PAN dan PKS. Mahar politik jelas melanggar undang-undang.  

Titi menyebut mahar poltik jelas melanggar Pasal 228 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebut individu maupun partai politik dilarang menerima atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. 

"Dalam konteks pelanggaran Pasal 228, Bawaslu perlu mengetahui kronologis dari kedua pihak baik yang menyampaikan, terhadap Andi Arief dan yang diduga pemberian dana sampai Rp1 triliun, itu yang perlu diperhatikan," ujar Titi dalam sebuah diskusi di D Hotel, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. 

Titi menegaskan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. Ini untuk menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan.

(Baca juga: Bawaslu Buka Peluang Panggil Sandiaga)

Tapi, selama ini Bawaslu hanya meletakkan setiap anggotanya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengawasan teknis. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam salah satu ayat, Bawaslu harus mencegah terjadinya praktik politik uang. 

"Ini sudah masuk ke ruang publik pernyataan terbuka dalam proses pencalonan, mengapa ada uang Rp500 miliar kepada parpol? Harusnya ini masuk dalam pengawasan Bawaslu, dan proses pencalonan sudah selesai," imbuh dia. 

Titi memahami Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Perlu ada pihak-pihak yang terlibat untuk menjelaskan benar atau tidaknya isu yang dituduhkan.

"Saya berharap semua pihak, aktor politik, pihak-pihak yang tersandung kasus ini menjadikan pemanggilan dari Bawaslu buat terang benderang masalah ini," pungkas dia. 

(Baca juga: PKS-PAN Terancam Sanksi Jika Mahar Sandi Terbukti)

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/3NOnjyXK-perludem-desak-bawaslu-menelusuri-dugaan-mahar

No comments:

Post a Comment