Monday, August 6, 2018

SKL BLBI Diterbitkan Sebelum Piutang Petambak Diselesaikan

Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menemukan empat penyimpangan dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Salah satunya yakni SKL BLBI diterbitkan sebelum Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim menyelesaikan misrepresentasi atas piutang petambak senilai Rp4,8 triliun.

"Kepala BPPN menandantangani akta perjanjian penyelsaian akhir nomor 16 tanggal 12 April 2004 dan SKL tanggal 26 April 2004, meski diketahui Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan misrepresentasi nilai utang BDNI petambak senilai Rp4,8 triliun," beber Nyoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.

Nyoman mengatakan, misrepresentasi pelanggaran jaminan oleh Sjamsul Nursalim sesuai dengan Master of Settlement Acquisiton Agreement (MSAA) artikel nomor 81, 49, dan 72. Menurut dia, dari hasil audit, diketahui Sjamsul Nursalim tidak menyelesaikan kewajibannya, atau "cidera janji" mispresresentasi piutang petambak senilai Rp4,8 triliun.

Ia menjelaskan, awalnya Sjamsul Nursalim menyebut jika Rp4,8 triliun yang merupakan piutang petambak dinyatakan sebagai aset lancar. Namun, pada kenyataannya, kondisi aset tersebut macet, dan piutang yang dimiliki PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wahyu Mandiri selaku penjamin utang petani tambak, sahamnya seharusnya diserahkan untuk penyelesaian kewajiban berdasarkan MSAA.

Nyoman melanjutkan, dalam perjanjian MSAA pasal 1.1, disebutkan jika nilai yang dikurangkan dalam perhitungan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) adalah sebesar nilai pasar aset. Walau tidak memenuhi kriteria lancar, tapi tidak diungkapkan kondisi sebenarnya, sehingga pelanggaran jaminan dari Sjamsul Nursalim dan bisa diminta mengganti kerugian negara.
 
"Itu di Pasal 49, Pasal 72 pemegang saham akan memperbaharui dari waktu ke waktu kalau ada perubahan aset. Dalam Pasal 12 ayat 2a, kalau tidak dipenuhi, BPPN bisa minta ganti kerugian kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor," ungkap dia.

Kemudian, penyimpangan lainnya yakni ditemukan pengalihan penanganan aset tanpa melibatkan Aset Manajemen Investasi (AMI). Pada Mei 2002, Syafruddin selaku Kepala BPPN memerintahkan pemindahan kredit petambak dari ligitasi di divisi ligitasi untuk direstrukturasi oleh divisi Aset Manajemen Kredit (AMK) tanpa melibatkan divisi AMI.
 
"Sehingga penyelesaian misrepresentasi tidak lagi melalui pertanggung jawabanan pemegang saham, tidak sesuai dengan keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) tanggal 13 mei 2002, yang memerintahkan BPPN melibatkan divisi AMI," ujarnya.

Kemudian, penyimpangan selanjutnya, proses persetujuan penyelesaian kewajiban saham oleh KKSK tanpa mempertimbangkan penyelesaian misreprsentasi. Kepala BPPN diduga tidak memberikan informasi lengkap sesungguhnya bahwa piutang kepada petambak merupakan aset bank yang diperhitungkan dalam pentapan PKPS dan Sjamsul Nursalim masih memiliki kejwajiban tambahan PKPS yang telah dihitung dalam MSAA.
 
"Padahal, KKSK tanggal 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul Nursalim, termasuk menyelesaikan permasalahan PT Dipasena," jelas Nyoman.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Tumenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI. Ia diduga telah menghapus piutang BDNI milik Sjamsul Nurslaim kepada petani tambak.

Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan surat PKPS kepada Sjamsul, meskipun dia belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(MBM)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/Obzdxp0K-skl-blbi-diterbitkan-sebelum-piutang-petambak-diselesaikan

No comments:

Post a Comment