Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek mobil yang parkir liar di jalan Gajah Mada, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Jakarta: Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah menderek 13.351 mobil karena masalah parkir liar. Angka itu didapat dari razia parkir liar dan operasi kelaikan jalan sejak 2 Januari hingga 7 September 2018.
"Kami Dishub bersama TNI-Polri yang terlibat dalam Satgas Lintas Jaya melakukan operasi penertiban parkir liar. Razia rutin setiap harinya, mulai dari pagi, siang, sore, hingga malam," kata Sigit kepada Medcom.ID, Senin, 10 September 2018.
Menurut dia, lokasi razia tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Fokus utama ada di lokasi yang berdekatan dengan stasiun kereta api.
Selain itu, pihaknya juga mengadakan operasi cabut pentil (OCP) pada kendaraan mobil maupun motor. Sebanyak 39.635 motor dan 16.057 mobil terkena operasi ini.
Baca: Puluhan Motor di Trotoar Gedung DPRD DKI Diangkut
Sementara itu, kendaraan yang ditilang sebanyak 23.791 kendaraan. Jumlah tersebut terhitung sepanjang 2 Januari hingga 7 September 2018.
"Sanksi untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp500 ribu untuk penderekan per kendaraan per hari. Sementara, untuk yang roda dua kena sanksi tilang dari kepolisian," pungkas dia.
(OGI)
No comments:
Post a Comment