Ilsutrasi. Medcom.id/Rizal
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dihapuskan. Sebab, pasal tersebut berpotensi memutuskan sebuah perkara yang mengarah pada multitafsir.
"Pasal 156a dihapuskan," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani kepada Medcom.id, Selasa, 4 September 2018.
Yati mencontohkan kasus Meiliana, terdakwa penistaan agama yang divonis 18 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Yati menilai kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa melalui proses hukum. Penyelesaian kasus Meliana cukup ditempuh lewat musyawarah.
"Penegak hukum tidak lagi menggunakan Pasal 156a tersebut terhadap kasus-kasus yang dapat di mediasi di tingkat masyarakat," ucap Yati.
Baca: Jokowi tak bisa Intervensi Kasus Meiliana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, Selasa, 21 Agustus 2018. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP.
Pascavonis, banyak pihak yang menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. Penyelesaian kasus yang dihadapi oleh Meliana dianggap bisa melalui jalur musyawarah.
(FZN)
No comments:
Post a Comment