Tuesday, September 11, 2018

Polda Tunggu Sikap Nur Mahmudi

Mantan Wali Kota Deppk Nur Mahmudi Ismail. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Jakarta: Polda Metro Jaya belum berencana memanggil paksa mantan Wali Kota Depok Nur‎ Mahmudi. Polisi menunggu sikap Nur pada panggilan kedua, Kamis, 13 September 2018.

"Ya sesuai agenda begitu (belum ada pemanggilan paksa Nur Mahmudi). Kita tunggu saja untuk pemeriksaan Pak Nur Mahmudi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 11 September 2018.

Menurut dia, panggilan kepada Nur Mahmudi pada Kamis besok adalah yang kedua kalinya. Panggilan kedua dilayangkan setelah dia mangkir pada panggilan pertama, 6 September 2018.

"Ada surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan pada minggu kemarin itu tidak bisa hadir dan kemudian kita agendakan kembali pemanggilan kedua pada Kamis," kata Argo.

Baca: Nur Mahmudi akan Diperiksa Kamis Besok

Nur Mahmudi menjadi tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menemukan kerugian negara pada pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp10,7 miliar.

Selain Nur Mahmudi, kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto. Harry juga sudah menjadi tersangka. Perkara ini ditangani oleh Polres Kota Depok dengan pengawasan dari Polda Metro Jaya. 

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/ObzdlygK-polda-tunggu-sikap-nur-mahmudi

No comments:

Post a Comment